Mengirim Pahala Bacaan Al-Qur’an untuk Mayyit

Mengirim Pahala Bacaan Alqur’an untuk Mayyit

Oleh : Abu Salma Ibnu Rosyid

Anak yang sholih merupakan dambaan setiap orang tua, anak yang sholih akan senantiasa menginginkan kebahagian bagi orang tuanya. Anak  yang sholih tentunya akan senantiasa memberikan yang terbaik kepada kedua orang tuanya baik semasa hidup mereka atau setelah meninggalnya.

Bagi kita yang telah kehilangan orang tua pasti merasa sangat kurang bakti dan sikap terimakasih kepada mereka, namun akankah kita berbakti dan beramal untuk mereka dengan cara-cara yang tidak disyareatkan oleh Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasalam ? Tentu saja tidak. Untuk orang tua yang kita sayangi dan yang kita inginkan kebahagiaannya kita akan berusaha memberikan yang terbaik untuk mereka.

Termasuk amalan yang banyak dilakukan kaum muslimin ketika mereka mewujudkan cinta kasihnya kepada orang yang telah meninggal baik itu orang tua atau selainnya adalah membaca alqur’an dan pahalanya dikirimkan kepada mereka. Bagaimana hukum permasalahan ini ?

Marilah kita simak pembahasan yang berikut ini .

Selamat membaca !

Mengirim Pahala Bacaan Al-Qur’an untuk Mayyit

Oleh Asy-Syaikh Muqbil Al Wadi’i -Rahimahullah-

Pertanyaan 35; Apabila dibacakan Al Qur’an, apakah pahalanya sampai kepada si mayyit?

Jawab; Tidak sampai, dan ini adalah pendapat Al Imam Asy-Syafi’i rahimahullah dan beliau berdalil dengan firman Allah Ta’ala, “Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya” (Qs. An-Najm (39);53). Dan juga hadist yang diriwayatkan oleh Muslim dalam Shahihnya dari hadist Abu Hurairah Radhiyallahu ‘Anhu dari Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam bahwa beliau bersabda, “Apabila anak adam meninggal dunia terputuslah amalannya kecuali dari tiga perkara; sedekah jariyah, atau anak yang shalih yang mendoakannya, atau ilmu yang bermanfaat”.

Apabila anak adam meninggal dunia terputuslah amalannya, beliau tidak katakan amalan orang lain (melainkan amalannya –pentj), orang yang membolehkannya bersandar kepada alasan ini, dan sebenarnya tidak ada dalil yang tegas untuknya, bahkan dalil yang tegas adalah bahwa ketika dua anak perempuan Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam meninggal dunia, dan Utsman bin Madz’un, Hamzah, serta beberapa orang shahabat Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam, apakah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam pernah memerintahkan untuk mengirim bacaan untuk mereka? Atau beliau tidak memerintahkannya? Beliau tidak memerintahkan untuk membacakan Al Qur’an untuk mereka.

Manusia (sekarang) lebih memperhatikan bid’ah dan meninggalkan yang wajib, saya tidak katakan mereka meninggalkan sunnah, bahkan mereka meninggalkan yang wajib.

Katakan kepada mereka, orang-orang yang lalai; mana yang harus didahulukan membayarkan hutang-hutang si mayyit atau membacakan untuknya Al Qur’an?! (Akan tetapi) yang mereka dahulukan adalah membaca Al Qur’an. Mana yang lebih utama juga membayarkan hutang-hutangnya atau membacakan untuknya Al Qur’an?! Mereka mengutamakan membacakan Al Qur’an. Kaum muslimin telah mengambil ajaran Islam melalui taklid, “Tunjukkanlah bukti kebenaranmu jika kamu adalah orang yang benar” (Qs. Al Baqarah; 111).

Mana (riwayat yang menerangkan kalau) Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu ‘Anhu membacakan Al Qur’an untuk Fathimah Radhiyallahu ‘Anha disaat Fathimah Radhiyallahu ‘Anha wafat, mana (riwayat) tersebut dengan sanad yang shahih?! Mana (riwayat) anak-anaknya Abu Bakar (pernah) membacakan Al Qur’an kepada Abu Bakar As-Shiddiq?! Yang penting saudara-saudaraku fillah, sekalian kesengsaraan dan kerugian ada pada selain jalan Allah Ta’ala.

Apabila seseorang mewakafkan tanah demi bacaan Al Qur’an (agar dibacakan untuknya Al Qur’an -pentj) maka wakaf tersebut batil (tidak sah -pentj) dan dibagi-bagikan di antara ahli warisnya kecuali kalau para ahli waris ingin agar tanah tersebut tetap untuk kemaslahatan seperti untuk madrasah tahfidz Al Qur’an atau untuk sumur (umum) atau yang lainnya dari maslahat-maslahat yang bermanfaat, maka yang demikian itu tidak mengapa. Wallahul musta’an.

Sumber :

Ijabatus Sa’il no: 35

Sumber : http://www.ahlussunnah-jakarta.com/artikel_detil.php?id=35

4 Tanggapan

  1. Tapi setahu ana, kalo anak yang beramalnya dan pahalanya di hadiahkan kepada orang tuanya yang meninggal, maka akan sampai.

    Sesuai hadits diatas, bahwa anak yang sholeh adalah itu salah satu dari 3 amal yang tidak terputus.

    Ada hadits yang membahas ini. contohnya :

    Dari Abdullah bin Abbas Radiyallahu ‘anhu bahwa Saad bin Ubadah ibunya meninggal dunia ketika ia tidak ada ditempat, lalu ia datang kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam unntuk bertanya, Wahai Rasulullah sesungguhnya ibuku telah meninggal sedang saya tidak ada di tempat, apakah jika saya bersedekah untuknya bermanfaat baginya? Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam menjawab, Ya. Saad berkata, Saksikanlah bahwa kebunku yang banyak buahnya aku sedekahkan untuknya. . (HR. Bukhari)

    Dari Ibnu Abbas Radiyallahu ‘anhu. bahwa seorang wanita dari Juhainnah datang kepada Nabi Shallallahu ‘Alaihi Wasallam dan bertanya, Sesungguhnya ibuku nadzar untuk hajji, namun belum terlaksana sampai ia meninggal, apakah saya melakukah haji untuknya? Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam menjawab, Ya, bagaimana pendapatmu kalau ibumu mempunyai hutang, apakah kamu membayarnya? Bayarlah hutang Allah, karena hutang Allah lebih berhak untuk dibayar. (HR. Bukhari)

    Wallahu’alam.

    • Sedekah, haji bayar utang dan yang lain yang di sebutkan hadits di atas itu bacaan Al’qur’an apa bukan ?
      Disini inilah mungkin perbedaannya.
      Kemudian adakah riwayat yang menceritakan para sahabat yang bertanya kepada Rasulullah perihal mengirim pahala kepada orang tuanya yang telah meninggal tersebut rame-rame membaca Alqur’an kemudian pahalanya dikirimkan kepada yang telah meninggal ?

  2. Mau tanya
    Mengapa tdk sampai ke si mayyit?

    Salam

  3. ho’o..
    mnding ngamalin yg pasti2 aja deh, itu lbh aman.
    drpd d akhirat nanti qt dimintai prtanggungjawabannya.
    dg doa aja lah..itu lbh diharapkan oleh mayit.

Tinggalkan Balasan