Mengenal Bid’ah

Mengenal Bid’ah

Oleh : Abu Salma Ibnu Rosyid

Saya yakin semua kaum muslimin yang taat dan peduli terhadap agamanya akan sepakat bahwa Agama Islam ini telah sempurna, semua telah diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam. Dan jika kita jujur, semua yang telah diajarkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam belum mampu kita kerjakan semuanya. apalagi yang sunnah (mustahhab), terkadang perkara yang wajib diantara kita dan saudara-saudara kita kaum muslimin juga masih ada yang belum mampu menjalankan dengan istiqomah.

Sungguh kita semua harus banyak-banyak istighfar kepada Allah, sangat banyak kekurangan dalam ibadah kita. Alhamdulillah segala puji milik Allah kita memujinya semoga Dia Allah yang Maha Pengampun memberi taufik dan ampunan kepada seluruh kaum muslimin dalam kelemahan dan kekurangannya.

Ya Allah saya memohon ampun kepadamu untukku dan untuk seluruh kaum muslimin wal muslimat yang mereka masih hidup atau yang telah mati. Kaum muslimin….minta ampunlah kepada-Nya ssungguhnya Dia Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.

Demikian kesempurnaan Islam yang telah diajarkan Rasulullah sangat sulit dicapai dan dikerjakan seluruhnya (kecuali orang-orang tertentu yang mendapatkan rahmat-Nya), segala puji milik Allah yang telah meringankan kepada kita semua sehingga dalam Islam ini ada perkara yang diwajibkan ada pula perkara yang disunnahkan.

Maka sudah semestinya kita sebagai kaum muslimin  mementingkan dengan ibadah jangan sampai kita tertipu dengan seruan setan yang mengatakan bahwa kita telah  sibuk (hebat) banyak menghafal qur’an, hadits, belajar ilmu nahwu dan ilmu-ilmu islam lainnya. Sehngga kita terseret oleh setan membiarkan / menyepelekan ibadah kepada Allah ta’ala. Demikian saya nukilkan secara bebas nasehat Syaikh Al-Wushabi dalam Duapuluh nasehatnya untuk Thullabul ilmi dan seluruh kaum muslimin, pada nasehat yang ke lima yaitu AL-ihtimam bil Ibadah

Ya kita semua sudah semestinya berihtimam (memperhatikan / mementingkan)  ibadah kepada Allah subhanahu wata’ala dengan amalan-amalan yang wajib maupun yang sunnah-sunnah. Dengan mencukupkan dengan itu saja, saya yakin diantara kita sedikit yang mampu melakukan dengan baik apalagi sempurna.

Bagaimana jadinya jika dalam Islam ini kemudian ditambah dengan amalan-amalam yang baru, amalan yang tidak pernah diamalkan oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam dan Sahabatnya. Bisa jadi semakin berat kaum muslimin dalam menjalankan agama Islam. Bisa juga sebaliknya kaum muslimin semakin ringan, mereka akhirnya mengamalkan ajaran-ajaran yang tidak diajarkan Rasulullah sebaliknya mereka mengerjakan amalan-amalan tambahan, amalan baru tersebut yang tidak berasal dari Raszulullah shallallahu alaihi wasallam. Jadilah Islam yang dibawa Rasulullah lenyap tidak tampak yang tampak adalah syiar-syiar ajaran Islam yang baru. Kaum muslimin bersemangat menjalankan ajaran-ajaran baru tersebut, marah ketika dikatakan amalan baru, sementara mereka dengan tidak sadar telah meninggalkan ajaran-ajaran Nabinya shallallahu ‘alaihi wasallam.

Tulisan ini bukan untuk menghujat, merupakan empati dan rasa cinta kasih kepada setiap muslim. Bukti cinta kasih sayang saya kepada kaum muslimin dan cinta saya terhadap Allah dan Rasul-Nya. Saya berharap ini semua merupakan amalan shalih ikhlash dalam menggapai Wajah Allah subhanahu wata’ala.

Oleh karena itu marilah kita belajar kembali tentang bid’ah. Karena Rasul Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam memperingatkan kepada kita semua untuk berhati-hati terhadap bid’ah.

وَإِيَّاكُمْ وَمُحْدَثَاتِ الْأُمُورِ فَإِنَّ كُلَّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلَّ بِدْعَةٍ ضَلَالَةٌ

Dan berhati-hatilah kalian terhadap perkara-perkara baru dalam agama. Karena sesungguhnya setiap perkara baru itu adalah bid’ah dan setiap bid’ah itu adalah sesat.” (HR. Abu Dawud, dan dihasankan oleh Syaikh kami Muqbil bin Hadi Al Wadi’i rohimahullah dalam kitabnya ”Al Jami’us Shohih mimma laisa fis Shohihain” 1/198-199 Cet. Daarul Atsaar Yaman)

Untuk menambahi wawasan kita tentang bid’ah agar kita dapat hati-hati kepadanya simaklah yang berikut ini, semoga bermanfaat.

Mengenal Bid’ah

Sumber : http://Asysyariah.com

Al Allamah Asy Syaikh Abdurrahman bin Nashir As Sa`di rahimahullah memaparkan tentang bid`ah : “Bid`ah adalah perkara yang diada-adakan dalam agama. Sesungguhnya agama itu adalah apa yang datangnya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam sebagaimana termaktub dalam Al Qur’an dan As Sunnah. Dengan demikian apa yang ditunjukkan oleh Al Qur’an dan As Sunnah itulah agama dan apa yang menyelisihi Al Qur’an dan As Sunnah berarti perkara itu adalah bid`ah. Ini merupakan defenisi yang mencakup dalam penjabaran arti bid`ah. Sementara bid`ah itu dari sisi keadaannya terbagi dua :

Pertama : Bid`ah I’tiqad (bid`ah yang bersangkutan dengan keyakinan)

Bid`ah ini juga diistilahkan bid`ah qauliyah (bid`ah dalam hal pendapat) dan yang menjadi patokannya adalah sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam yang diriwayatkan dalam kitab sunan :

“Umat ini akan terpecah menjadi 73 golongan, semuanya berada dalam neraka kecuali satu golongan”.

Para shahabat bertanya : “Siapa golongan yang satu itu wahai Rasulullah ?.

Beliau menjawab : “Mereka yang berpegang dengan apa yang aku berada di atasnya pada hari ini dan juga para shahabatku”.

Yang selamat dari perbuatan bid`ah ini hanyalah ahlus sunnah wal jama`ah yang mereka itu berpegang dengan ajaran Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan apa yang dipegangi oleh para shahabat radliallahu anhum dalam perkara ushul (pokok) secara keseluruhannya, pokok-pokok tauhid , masalah kerasulan (kenabian), takdir, masalah-masalah iman dan selainnya.

Sementara yang selain mereka dari kelompok sempalan (yang menyempal/keluar dari jalan yang benar) seperti Khawarij, Mu`tazilah, Jahmiyah, Qadariyah, Rafidhah, Murji`ah dan pecahan dari kelompok-kelompok ini , semuanya merupakan ahlul bid`ah dalam perkara i`tiqad. Dan hukum yang dijatuhkan kepada mereka berbeda-beda, sesuai dengan jauh dekatnya mereka dari pokok-pokok agama, sesuai dengan keyakinan atau penafsiran mereka, dan sesuai dengan selamat tidaknya ahlus sunnah dari kejelekan pendapat dan perbuatan mereka. Dan perincian dalam permasalahan ini sangatlah panjang untuk dibawakan di sini.

Kedua : Bid`ah Amaliyah (bid`ah yang bersangkutan dengan amalan ibadah)

Bid`ah amaliyah adalah penetapan satu ibadah dalam agama ini padahal ibadah tersebut tidak disyariatkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Dan perlu diketahui bahwasanya setiap ibadah yang tidak diperintahkan oleh Penetap syariat (yakni Allah ta`ala) baik perintah itu wajib ataupun mustahab (sunnah) maka itu adalah bid`ah amaliyah dan masuk dalam sabda nabi shallallahu alaihi wasallam :

“Siapa yang mengamalkan suatu amalan yang tidak di atas perintah kami maka amalannya itu tertolak”.

Karena itulah termasuk kaidah yang dipegangi oleh para imam termasuk Imam Ahmad rahimahullah dan selain beliau menyatakan :

“Ibadah itu pada asalnya terlarang (tidak boleh dikerjakan)”

Yakni tidak boleh menetapkan/mensyariatkan satu ibadah kecuali apa yang disyariatkan oleh Allah dan Rasul-Nya.

Dan mereka menyatakan pula :

“Muamalah dan adat (kebiasaan) itu pada asalnya dibolehkan (tidak dilarang)”

Oleh karena itu tidak boleh mengharamkan sesuatu dari muamalah dan adat tersebut kecuali apa yang Allah ta`ala dan rasul-Nya haramkan. Sehingga termasuk dari kebodohan bila mengklaim sebagian adat yang bukan ibadah sebagai bid`ah yang tidak boleh dikerjakan, padahal perkaranya sebaliknya (yakni adat bisa dilakukan) maka yang menghukumi adat itu dengan larangan dan pengharaman dia adalah ahlu bid`ah (mubtadi). Dengan demikian, tidak boleh mengharamkan satu adat kecuali apa yang diharamkan oleh Allah dan Rasul-Nya.

Dan adat itu sendiri terbagi tiga :

Pertama : yang membantu mewujudkan perkara kebaikan dan ketaatan maka adat seperti ini termasuk amalan qurbah (yang mendekatkan diri kepada Allah).

Kedua : yang membantu/mengantarkan kepada perbuatan dosa dan permusuhan maka adat seperti ini termasuk perkara yang diharamkan.

Ketiga : adat yang tidak masuk dalam bagian pertama dan kedua (yakni tidak masuk dalam amalan qurbah dan tidak pula masuk dalam perkara yang diharamkan) maka adat seperti ini mubah (boleh dikerjakan). Wallahu a`lam.*****

(Al Fatawa As Sa`diyah, hal. 63-64 sebagaimana dinukil dalam Fatawa Al Mar’ah Al Muslimah)