Archive for Desember, 2007
Sikap Ahluss Sunnah Wal Jama’ah Tentang Bai’at dan Imamah
Sikap Ahluss Sunnah Wal Jama’ah Tentang Bai’at dan Imamah
Oleh : Abu Salma Mohamad Fachrurozi
Tidak bosan saya membahas prinsip yang satu ini, yaitu wajibnya kita kaum muslimin berbai’at dan taat kepada penguasa muslim dalam perkara yang bukan maksiat. Karena perkara ini (yaitu Bai’at) terlalu banyak dari kalangan kaum muslimin yang memenjarakannya. Disatu sisi, sebagian mereka meremehkan atau menghilangkan syari’at yang mulia ini. Bai’at menurut mereka ketingalan jaman, kuno dan tidak relevan dengan jaman yang modern, jaman demokrasi. Mereka menolak syari’at ini karena penguasanya tidak sesuai selera mereka (baca dari kelompok mereka). Mereka mengatakan dengan perkataan-perkataan busuk terhadap para ulama yang senantiasa mengumandangkan syari’at ini. Mereka menuduh para ulama adalah kaki tangan penguasa, berfatwa dengan fatwa yang berfihak kepada penguasa. Ya …mereka berkata seperti itu karena mereka haus akan kekuasaan dan kedudukan. Mereka hanya mau taat kepada amir jamaahnya belaka.
Di lain sisi, sebagian kaum muslimin menjerat muslimin yang lain dengan bai’at ini. Walaupun tidak ada kekuasaan padanya mereka mewajibkan bai’at kepada seluruh kaum mulimin. Mereka menggunakan dalil-dalil bai’at untuk mengokohkan kedudukannya. Memvonis sesat dan jahiliyah bagi siapa saja yang tidakmau berbai’at dan masuk ke dalam kelompoknya. Akibatnya, bai’at berfungsi sebagai belenggu orang-orang bodoh yang masuk / terlanjur masuk ke dalam kelompoknya. Akibat semua ini syari’at mulia ini semakin sulit dipahami oleh awamnya kaum muslimin.
Dua model kelompok itu sebenarnya sama saja , yaitu mereka mau taat hanya jika dan jika penguasanya adalah berasal dari golongannya. Sungguh sangat jauh dengan Ahlus Sunnah yang tidak pernah mensyaratkan orang yang boleh ditaati adalah yang berasalkan dari kelompoknya. Tidak pernah seperti itu, Ahlus Sunnah komitmen dengan dalil, siapapun yang berkuasa asal Muslim boleh diba’at dan ditaati, tidak boleh keluar (memberontak) padanya, dilaksanakan ibadah-ibadah seperti Shalat jum’at, hari raya, haji, jihad bersama penguasa.
Ini bukti bahwa Ahli Sunnah adalah orang-orang yang paling komit dengan persatuan dan kesatuan kaum muslimin. Namun sungguh aneh tuduhan mereka kepada Ahlus Sunnah, mereka mengatkan Ahlus Sunnah sumber pemecah belah umat.
Maka kita katakan: Biarlah anjing menggonggong, dakwah tetap berlalu. (lagi…)
Desa Yang Musnah di Daerah Dieng
Desa Yang Musnah di Daerah Dieng
Oleh : Abu Tilmidz
Kisah ini sudah lama, tetapi banyak yang belum mengetahuinya. Kisah ini hendaknya menjadi ibroh (Pelajaran), bahwa apabila suatu daerah bermaksiat semua, bisa jadi Allah akan mengazabnya secara langsung.
أَأَمِنْتُمْ مَنْ فِي السَّمَاءِ أَنْ يَخْسِفَ بِكُمُ الأرْضَ فَإِذَا هِيَتَمُورُ
“Apakah kamu merasa aman terhadap Allah yang dilangit bahwa Dia akan menjungkirbalikkan bumi bersama kamu, sehingga dengan tiba-tiba bumi itu bergoncang?” (QS Al Mulk 67: 16). (lagi…)
Mengenal Al-Imam Al-Mahdi (satu)
Mengenal Al-Imam Al-Mahdi
Oleh: Al-Ustadz Qomar ZA, Lc
Sumber http://asysyariah.com/
Syariat sejatinya telah gamblang menjelaskan definisi dan menyuguhkan gambaran akan sosok Al-Imam Al-Mahdi. Namun bersemainya penyimpangan tak pelak menjadikan gambaran Al-Imam Al-Mahdi itu menjadi kabur.
Beriman akan Munculnya Al-Imam Al-Mahdi telah menjadi kewajiban setiap muslim untuk mengimani segala yang diberitakan oleh Nabi kita Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, di mana ini menjadi konsekuensi persaksian kita: “Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya.” Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
أُمِرْتُ أَنْ أُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَشْهَدُوا أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَيُؤْمِنُوا بِي وَبِمَا جِئْتُ بِهِ، فَإِذَا فَعَلُوا ذَلِكَ عَصَمُوا مِنِّي دِمَاءَهُمْ وَأَمْوَالَهُمْ إِلاَّ بِحَقِّهَا وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللهِ
“Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tiada sesembahan yang benar melainkan Allah dan agar mereka beriman kepada apa yang kubawa. Bila mereka melakukan itu maka mereka telah melindungi darah dan harta mereka dariku kecuali dengan haknya. Adapun perhitungannya diserahkan kepada Allah.” (Shahih, HR. Muslim, Kitabul Iman Bab Al-Amru bi Qitalin Nas Hatta.) (lagi…)

Komentar Terakhir